
SUARAINDONESIA.ORG – Upaya hukum terhadap jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi memasuki babak baru. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (JBN) resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka SB beserta barang bukti kasus illegal logging di Taman Nasional (TN) Baluran kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (23/2/2026).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya menjaga kewibawaan negara dalam melindungi aset konservasi. Menurutnya, praktik kayu ilegal sangat merusak tata niaga kayu nasional yang telah tertib.
“Kawasan konservasi adalah simbol kewibawaan dan keelokan bangsa, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk melindunginya. Praktik kayu ilegal bukan hanya merusak hutan, tetapi juga mengganggu pasar kayu legal karena menekan pelaku usaha yang patuh aturan. Kami akan terus memperkuat peran Polisi Kehutanan dan PPNS di tingkat tapak agar kejahatan serupa tidak berulang,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penyerahan tersangka SB saja. Pihaknya kini tengah memburu aktor-aktor lain yang masih melarikan diri.
“Penanganan ini adalah sinyal kuat bahwa aktivitas kayu ilegal tidak lagi punya ruang. Kami akan menuntaskan perkara ini sampai pengadilan, memburu para DPO (Daftar Pencarian Orang), dan menelusuri jejaring penerima manfaat dalam rantai pasoknya. Para pelaku akan dimintai pertanggungjawaban penuh, termasuk kewajiban pemulihan dan perhitungan kerugian negara,” ujar Aswin Bangun.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan panjang dari operasi gabungan yang dimulai sejak November 2023. Aparat secara konsisten memetakan jaringan penebangan jati ilegal hingga berhasil menangkap aktor kunci berinisial HK pada September 2025, yang kemudian disusul penangkapan tersangka SB pada Desember 2025.
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Banyuwangi tanggal 18 Februari 2026, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik menjerat tersangka SB dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatannya merusak ekosistem hutan jati di TN Baluran, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Penyerahan Tahap II ini sekaligus menandai kesiapan jaksa untuk segera menyidangkan kasus tersebut di pengadilan.




