
SUARAINDONESIA.ORG – Komisi II DPR RI menilai keterbatasan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi tantangan utama dalam percepatan sertifikasi dan digitalisasi pertanahan. Beban layanan yang tinggi di kantor-kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum sepenuhnya diimbangi dengan jumlah serta kapasitas petugas yang memadai.
Penilaian tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR/BPN Jakarta Barat, Kamis (15/1/2026). Dalam pemaparan Kanwil ATR/BPN Jakarta Barat dan Jakarta Timur, terungkap tingginya volume permohonan layanan pertanahan yang harus ditangani setiap hari, sementara ketersediaan SDM masih terbatas.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah tidak dapat hanya dibebankan kepada BPN. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci, terutama dengan pemerintah daerah, kementerian teknis, serta lembaga keagamaan. Sinergi ini dianggap penting dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan fasilitas publik yang secara administratif relatif lebih sederhana dan memiliki risiko sengketa yang lebih rendah.
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung program pertanahan nasional. Menurutnya, keterlibatan lintas sektor menjadi prasyarat utama keberhasilan. “Seberapa pun tenaga yang ada di BPN, tanpa keterlibatan pemda, program-program itu tidak akan mungkin bisa diselesaikan,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti perlunya inovasi layanan berbasis digital yang didukung kebijakan lintas kementerian. Ia mendorong pengurangan layanan tatap muka dan penguatan sistem berbasis antarmuka digital guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Komisi II DPR RI menyatakan akan terus mendorong penguatan sinergi antarinstansi agar percepatan sertifikasi dan digitalisasi pertanahan tidak terhambat oleh keterbatasan struktural, sekaligus memastikan pelayanan publik di sektor pertanahan berjalan lebih efektif dan akuntabel.




