Jumat, Februari 6, 2026
spot_img

DPR RI Usul Kementerian Iklim, Tata Kelola Dinilai Lemah dan Pasar Karbon Mandek

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna. Dok DPR RI

SUARAINDONESIA.ORG – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola iklim nasional sekaligus mengakselerasi pengembangan pasar karbon Indonesia yang hingga kini dinilai stagnan. Menurutnya, krisis iklim bukan lagi ancaman abstrak, melainkan telah dirasakan langsung masyarakat melalui banjir rob, gelombang panas, polusi udara, dan cuaca ekstrem.

Ateng mengingatkan, jika tidak ditangani secara serius, kenaikan muka air laut berpotensi mengancam hingga 180 juta warga pesisir dan memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 30–40 persen pada 2050.

“Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/12/2025).

Ia juga menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diluncurkan sejak September 2023 namun belum menunjukkan performa signifikan. Hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon baru mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai sekitar Rp78 miliar. Bahkan pada Juni 2025, volume perdagangan anjlok hingga 98 persen, dengan hanya delapan ton kredit karbon terjual sepanjang bulan.

“Sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri. Ini menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Menurut Ateng, akar persoalan utama terletak pada fragmentasi kelembagaan. Kewenangan penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas kementerian yang tidak memiliki fokus tunggal. Kondisi ini membuat akuntabilitas kabur ketika target penurunan emisi dan pengembangan pasar karbon tidak tercapai.

Ia menambahkan, rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih berada di kisaran US$2–5 per ton jauh di bawah pasar Uni Eropa yang mencapai US$60–90 per ton mencerminkan lemahnya integritas dan kepastian kebijakan.

Dengan RUU Perubahan Iklim masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, Ateng mendorong pembentukan satu “dirijen” kelembagaan agar transisi menuju ekonomi rendah karbon berjalan terarah dan kredibel.

NEWSPolitikDPR RI Usul Kementerian Iklim, Tata Kelola Dinilai Lemah dan Pasar Karbon...
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img