Jumat, Februari 6, 2026
spot_img

Ketua Komisi II DPR: Pilkada Lewat DPRD Konstitusional, Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Dok DPR RI

SUARAINDONESIA.ORG –  Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara tegas mengatur mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari perspektif konstitusional, istilah ‘demokratis’ bisa dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Rifqi.

Ia juga menyoroti bahwa pemilihan kepala daerah tidak masuk dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

“Karena tidak berada dalam rezim pemilu, maka wacana pilkada melalui DPRD seharusnya tidak dipersoalkan dari aspek konstitusional,” kata politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Meski demikian, Rifqi menegaskan kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden, karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menilai wacana penunjukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat perlu disikapi hati-hati.

“Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD untuk menjalani uji kelayakan dan dipilih satu kandidat.

Terkait pembahasan regulasi, Rifqi menyebut Prolegnas 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI menyusun revisi UU Pemilu. Namun, pemilihan kepala daerah tetap berada dalam rezim UU Pilkada.

“Komisi II siap membahas berbagai opsi mekanisme pilkada, termasuk kemungkinan penataan menyeluruh melalui kodifikasi hukum kepemiluan,” pungkas Rifqi.

NEWSPolitikKetua Komisi II DPR: Pilkada Lewat DPRD Konstitusional, Tak Bertentangan dengan UUD...
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img