
SUARAINDONESIA.ORG – Penanganan banjir dan penertiban bangunan di kawasan sempadan sungai bakal dilakukan dengan langkah yang lebih tegas dan terarah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti dalam rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Nusron menegaskan perlunya satu acuan yang sama dalam menata ruang sekaligus mengelola sumber daya air, sehingga tidak ada lagi tumpang-tindih aturan antar kementerian maupun multitafsir di daerah. “Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik oleh Kementerian PU maupun ATR/BPN,” katanya.
Rakor ini menjadi respons atas maraknya bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek-Punjur. Kondisi tersebut bukan hanya memicu banjir, tetapi juga menyeret sejumlah petugas pertanahan ke ranah hukum karena menerbitkan sertipikat di kawasan yang sejatinya tidak boleh dimiliki individu.
“Sempadan sungai itu ‘common right’, hak bersama. Tidak boleh ada yang menyertipikatkan. Kawasan itu harus tetap dikuasai negara karena berfungsi melindungi ekosistem dan tata air,” tegas Nusron.
Sebagai tindak lanjut harmonisasi, Nusron menargetkan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di seluruh kawasan sempadan sungai di Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi banjir sekaligus pemulihan ruang terbuka yang seharusnya menjadi zona lindung.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, sepakat bahwa kolaborasi aturan menjadi kunci menghindari kebingungan pelaksanaan di lapangan. “Harmonisasi peraturan penting agar daerah tidak salah melaksanakan. Kita harus meminimalkan multitafsir,” ujarnya.
Rakor tersebut turut dihadiri pejabat tinggi dari ATR/BPN, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kebijakan satu pintu dalam penataan kawasan sempadan sungai demi keselamatan warga dan ketahanan lingkungan.




