
SUARAINDONESIA.ORG – Badan Pengkajian MPR RI melalui Kelompok IV menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial” di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/9/2025). Forum ini dipimpin Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi PKB, KH. Maman Imanul Haq, dengan menghadirkan sejumlah pakar ekonomi, hukum, dan kebijakan publik.
Maman menegaskan pentingnya tema ini karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat. Pajak, menurutnya, bukan hanya instrumen fiskal, melainkan cerminan relasi antara negara dan warga negara. “Kalau bicara pajak, maka kita bicara soal kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Tujuan bernegara adalah menghadirkan kemakmuran seluas-luasnya,” ujarnya.
Para pakar yang hadir memaparkan kegelisahan masing-masing. Prof. Edi Slamet Irianto menyoroti struktur APBN 2024 yang masih defisit meski ekspor komoditas unggulan seperti CPO, batubara, dan nikel bernilai ribuan triliun rupiah. Ia menilai rendahnya penerimaan negara disebabkan royalti kecil dan praktik penyimpanan hasil SDA di luar negeri. Edi juga mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Penerimaan Negara agar fungsi perpajakan dan PNBP lebih fokus, sementara Kementerian Keuangan tetap sebagai bendahara negara.
Dr. Erwin Permana menekankan lemahnya proses perumusan aturan yang kerap tidak menyerap aspirasi masyarakat. Ia juga menilai kegiatan ekonomi di Indonesia masih lebih berorientasi pada keuntungan pribadi atau korporasi, bukan kesejahteraan bersama.
Sementara itu, Henry Hutagaol menyoroti problem penafsiran konstitusi. Menurutnya, pendekatan tekstual sering berbenturan dengan kebutuhan zaman. Ia mencontohkan aturan anggaran pendidikan 20 persen dalam UUD 1945 yang di praktiknya menyebar ke berbagai pos. Ia juga menyinggung kerancuan batasan keuangan negara, termasuk peran BUMN yang kerap “berwajah ganda” antara negara dan swasta.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak, Prof. Haula Rosdiana, menekankan urgensi reformasi perpajakan di tengah kondisi global yang rapuh. Ia menyoroti paradoks kebijakan pajak yang kerap terburu-buru, seperti polemik pajak SPA yang dikenakan hingga 75 persen. Baginya, inti persoalan perpajakan Indonesia adalah krisis kepercayaan. “Pajak adalah instrumen demokrasi. Tapi orang enggan membayar karena trust yang mahal. Tanpa trust, kepatuhan pajak mustahil terwujud,” tegasnya.
Menutup diskusi, Maman merangkum tiga catatan penting: perlunya perumusan ulang UU perpajakan agar lebih tepat sasaran, penataan otoritas pemungut pajak agar lebih sederhana, serta optimalisasi penerimaan negara dari SDA strategis. Semua masukan ini, katanya, akan dibawa ke rapat pimpinan MPR untuk dirumuskan menjadi rekomendasi resmi.
“Target besar kita adalah Indonesia Emas 2045. Untuk mencapainya, pembenahan pengelolaan keuangan negara harus dimulai dari sekarang,” pungkas Maman.




