
SUARAINDONESIA.ORG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) telah menyelesaikan transformasi badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada akhir 2025. Target ini tertuang dalam Peta Jalan Penjaminan 2024–2028.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan transformasi tersebut berlandaskan PP No. 54/2017 tentang BUMD dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Transformasi Jamkrida menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran BUMD dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ogi, Rabu (17/9/2025).
Tantangan Transformasi
Saat ini terdapat 18 Jamkrida di Indonesia, dengan 10 di antaranya sudah berbadan hukum Perseroda. Sisanya, delapan Jamkrida masih berstatus badan hukum lama, meski satu di antaranya sedang dalam proses perubahan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Agus Supriadi, menilai target OJK sulit terwujud sepenuhnya di 2025.
“Perubahan menjadi Perseroda sepertinya belum semua bisa selesai tahun ini,” kata Agus.
Ia menyebut sejumlah kendala masih membayangi, mulai dari penyesuaian regulasi dan kompleksitas proses hukum, kebutuhan biaya dan sumber daya besar, hingga resistensi perubahan dari internal maupun stakeholder.
Selain itu, bentuk Perseroda juga membawa tantangan tambahan, yakni pengelolaan risiko yang lebih tinggi terkait tata kelola dan operasional.
Meski begitu, Agus menekankan bahwa transformasi ini tetap penting untuk memperkuat industri penjaminan daerah agar mampu berkontribusi lebih besar pada pembangunan ekonomi regional.