
SUARAINDONESIA.ORG – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menyatakan dukungannya terhadap langkah pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan sistemik bagi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, pemblokiran sementara menjadi bentuk tindakan preventif yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah.
“Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah antisipatif yang diperlukan untuk menjaga integritas sistem keuangan. Ini bukan hanya tentang pengamanan teknis, tapi juga upaya melindungi nasabah dari risiko kejahatan siber atau pemalsuan identitas,” ujar Putrama dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, Putrama menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir. BNI akan memfasilitasi setiap pengajuan pembukaan blokir rekening dormant, selama prosedur yang ditetapkan PPATK diikuti dengan lengkap.
“BNI siap membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir ke PPATK. Kami pastikan prosesnya berjalan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Lebih lanjut, Putrama mengimbau nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tetap aktif. Cukup dengan aktivitas sederhana seperti transfer, penyetoran dana, atau pembayaran melalui kanal digital, nasabah bisa terhindar dari status dormant.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperbarui data pribadi secara berkala, seperti nomor ponsel dan alamat email, agar nasabah tetap menerima informasi penting terkait status rekening dan layanan lainnya.
“Rekening aktif adalah rekening yang aman. Kami mengajak seluruh nasabah untuk aktif mengelola keuangannya, demi kenyamanan dan keamanan bersama,” tutup Putrama.