
SUARAINDONESIA.ORG – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan perlunya pembenahan regulasi sektor perumahan dan kawasan permukiman melalui payung hukum khusus atau lex specialis. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/2/2026).
Menurut Lasarus, aturan sektor perumahan perlu disusun dalam satu garis kebijakan yang utuh agar seluruh regulasi turunannya selaras dan memudahkan kementerian menjalankan program. “Sehingga aturan turunannya jelas dan memudahkan kementerian dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Ia menilai target pembangunan tiga juta rumah membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan komprehensif. Percepatan program, kata dia, harus diimbangi kepastian regulasi agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkelanjutan.
Lasarus juga menyoroti kompleksitas tantangan di lapangan, mulai dari persoalan aturan, keterbatasan sistem, hingga meningkatnya beban kerja seiring target pembangunan yang kian besar. “Semakin besar target yang dikejar, semakin berat pula tantangan yang kita hadapi. Karena itu, kajian ini menjadi sangat penting,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Maruarar Sirait dan jajaran yang dinilai mampu melakukan berbagai improvisasi kebijakan tanpa keluar dari koridor hukum. Menurutnya, kepemimpinan yang adaptif dan jaringan yang luas menjadi modal penting dalam mengejar target program nasional perumahan.
Rapat tersebut juga membahas evaluasi pelaksanaan APBN 2025 serta rencana program kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2026.




