
SUARAINDONESIA.ORG – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti serius penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) yang dinilai membuka celah besar dalam perlindungan kesehatan masyarakat miskin. Dampak paling nyata dirasakan pasien gagal ginjal kronis yang bergantung pada layanan cuci darah rutin.
Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026 melalui pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Meski diklaim demi ketepatan sasaran, kebijakan ini justru memicu persoalan serius. Data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sekitar 200 pasien PBI kehilangan status kepesertaan hingga 6 Februari 2026.
“Tanpa payung hukum tertulis yang tegas, negara membiarkan rumah sakit ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini kegagalan negara dalam melindungi nyawa rakyat,” tegas Edy, Selasa (10/2).
Ia menjelaskan, regulasi JKN sejatinya melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk persoalan administratif. Namun, di lapangan aturan ini tak berjalan efektif karena rumah sakit tidak mendapat jaminan tertulis terkait kepastian pelayanan dan pembayaran klaim bagi pasien PBI nonaktif.
Menurut Edy, DPR RI telah menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPS, serta memutuskan perlunya surat edaran pemerintah yang menjamin pembiayaan pasien gagal ginjal dan penyakit kronis lain selama tiga bulan ke depan, meski status PBI mereka dinonaktifkan.
DPR juga meminta pemerintah menghentikan pendekatan sektoral dalam pembenahan DTSEN serta menyediakan sistem notifikasi dini bagi peserta PBI. “Tidak manusiawi jika rakyat baru tahu status nonaktif saat sudah terbaring sakit di rumah sakit,” ujarnya.
Edy menegaskan, hak atas kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. “Jika pasien miskin kehilangan layanan karena urusan administrasi, maka jaminan kesehatan nasional kehilangan maknanya,” pungkasnya.




