
SUARAINDONESIA.ORG – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis sebagai instrumen perlindungan terhadap produk-produk unggulan nasional yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut Firman, komoditas strategis bukan sekadar barang bernilai jual tinggi, melainkan juga penopang pembangunan nasional. Produk-produk tersebut bisa berupa bahan pangan, bahan baku industri, hingga sumber energi vital yang menentukan keberlangsungan hidup masyarakat dan kemajuan negara.
“Komoditas strategis adalah barang atau produk yang memiliki nilai ekonomi besar serta berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional,” ujar Firman dalam Rapat Kerja Baleg DPR bersama Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/9/2025).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyoroti lemahnya perhatian terhadap sektor pertanian. Selama ini diskursus publik kerap terfokus pada beras, padahal Indonesia memiliki potensi besar di komoditas lain seperti sawit, tembakau, singkong, dan tebu.
“Singkong, misalnya, bisa menjadi substitusi pangan sekaligus bahan baku bioetanol untuk energi baru terbarukan,” tegasnya.
Firman juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap komoditas unggulan membuat Indonesia kerap menjadi sasaran diskriminasi dagang, khususnya terkait produk crude palm oil (CPO). Ia mencontohkan negara-negara maju yang justru melindungi komoditas strategisnya melalui regulasi dan subsidi.
“Amerika Serikat punya undang-undang yang melindungi gandum, kedelai, jagung, dan kapas. Turki punya undang-undang pertembakauan. Tapi ketika Indonesia membuat kebijakan serupa, kita langsung ditegur WTO. Kita tidak boleh diam saja,” tegas Firman.
Lebih jauh, ia menekankan RUU Komoditas Strategis harus mampu melindungi komoditas yang memberi kontribusi besar pada perekonomian. Firman menyebut tembakau yang nilainya pada kuartal III mencapai Rp216 triliun, serta sawit yang pernah menyumbang Rp500–Rp700 triliun bagi negara.
“Undang-undang ini dibuat untuk melindungi komoditas strategis yang berdampak besar bagi bangsa, sekaligus meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.