
SUARAINDONESIA.ORG – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan diharapkan tidak hanya mampu menjamin pemerataan akses listrik bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif untuk mempercepat pembangunan sektor ketenagalistrikan nasional.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna usai mengikuti Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Universitas Bangka Belitung, Kabupaten Bangka, Rabu (8/7).
Menurut Ateng, regulasi baru harus mampu memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan peluang bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam pengembangan infrastruktur kelistrikan.
“Tentu di sini kita mendorong listrik yang berkeadilan. Artinya semua masyarakat bisa mengakses, menikmati listrik yang andal, dan mampu membayar listrik. Tidak harus sama harganya, tetapi seluruh masyarakat harus bisa memperoleh layanan listrik,” ujar Ateng.
Ia menegaskan, penyusunan RUU Ketenagalistrikan juga perlu memberikan kepastian hukum yang mampu menarik investasi di sektor ketenagalistrikan. Menurutnya, keterlibatan sektor swasta akan mempercepat pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional tanpa mengurangi peran PT PLN (Persero) sebagai penyedia utama tenaga listrik.
“Kita mendorong agar usaha-usaha pendukung kelistrikan, termasuk pembangkit yang dikelola swasta, juga bisa berkembang. Karena itu, undang-undang ini harus membuka ruang investasi di bidang ketenagalistrikan,” katanya.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Dosen Fakultas Sains dan Teknik Universitas Bangka Belitung, Wahri Sunanda. Dalam pemaparannya, Wahri menilai revisi regulasi perlu memberikan kepastian bagi investor sekaligus memperluas partisipasi swasta dalam pembangunan sektor kelistrikan.
Menurutnya, keterlibatan swasta dapat didorong melalui pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) serta penerapan skema power wheeling, yakni mekanisme pemanfaatan jaringan transmisi bersama untuk mendukung integrasi sistem kelistrikan secara lebih efisien.
Saat ini, sektor ketenagalistrikan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Seiring perkembangan kebutuhan energi nasional, revisi regulasi dinilai semakin mendesak agar mampu menjawab tantangan transisi energi, memperluas akses listrik yang merata, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, perubahan aturan juga diharapkan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sektor ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi demi mewujudkan sistem kelistrikan nasional yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan.




