Selasa, Maret 10, 2026
spot_img

Utamakan Rakyat, Kementrans Koordinasi Lintas Kementerian Untuk Selesaikan Konflik Lahan di Gambut Jaya

Dok. Istimewa

SUARAINDONESIA.ORG – Kementerian Transmigrasi terus melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menyelesaikan konflik lahan yang dihadapi sekitar 200 Kepala Keluarga di Desa Gambut Jaya, Kab. Muara Bungo, Jambi.

“Dalam setiap konflik lahan tanah, kita harus mengacu kepada hukum tetapi tanpa mengabaikan kepentingan rakyat. Kepentingan rakyatlah yang paling utama. Itulah yang nanti kita cari solusinya,” kata Menteri Transmirasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (6/3).

Hak para transmigran ini untuk memperoleh Lahan Usaha II terhalang karena kepemilikan lahan untuk mereka diubah dengan penerbitan Sertipikat Hak Milik melalui program Redistribusi Tanah pada tahun 2008.

Mentrans menambahkan pemerintah berkomitmen menuntaskan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian serta melibatkan pemerintah daerah.

Sebanyak 105 sertifikat hak milik dengan total luas sekitar 274 hektare diketahui telah terbit melalui program redistribusi tanah dan saat ini dikuasai oleh kelompok masyarakat lain. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat transmigrasi belum memperoleh seluruh hak atas lahan usaha yang seharusnya mereka terima.

Dok. Istimewa

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN guna menelusuri status lahan yang menjadi tuntutan masyarakat transmigrasi.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Wilayah BPN Provinsi Jambi Ari Wahyudi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai tahapan penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

K1 (Kriteria 1) merupakan keputusan akhir berupa pembatalan, perdamaian, atau penolakan permohonan. K2 (Kriteria 2) adalah petunjuk penyelesaian yang masih memerlukan pemenuhan syarat dari instansi lain atau rekomendasi antarunit kerja di lingkungan ATR/BPN. Sementara K3 (Kriteria 3) merupakan pemberitahuan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan kementerian.

Menurut Ari, penanganan kasus ini telah dilakukan sejak Februari 2025 melalui penelitian dokumen, verifikasi subjek dan objek tanah, serta peninjauan langsung ke lokasi.

Dok. Istimewa

Hasil kajian sementara menunjukkan adanya indikasi bahwa sebagian lahan yang kini telah bersertifikat melalui program redistribusi tanah sebelumnya berada dalam kawasan yang diproyeksikan sebagai lahan pencadangan untuk program transmigrasi.

Sementara itu, masyarakat transmigrasi Gambut Jaya hingga saat ini baru menerima sebagian lahan usaha. Pada tahap awal, mereka memperoleh sekitar 150 hektare lahan yang dibagikan kepada 200 kepala keluarga atau sekitar 0,75 hektare per keluarga.

Menteri Transmigrasi menilai penyelesaian persoalan ini memiliki peluang jika dilakukan peninjauan langsung ke lapangan.

“Saya pikir ini kan sudah ada jalan sebetulnya kembali kepada jalan itu dalam konteks, kita nanti tinjau lapangan saja Pak Dirjen,” sambungnya.

NEWSNasionalUtamakan Rakyat, Kementrans Koordinasi Lintas Kementerian Untuk Selesaikan Konflik Lahan di Gambut...
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img