Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

Menkomdigi: Kolaborasi Pers, Pemerintah, dan Platform Digital Jadi Kunci Hadapi Disinformasi dan AI

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan Keynote Speech acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2026 di Hotel Aston Serang, Banten Minggu (08/02/2026). Dok Komdigi

SUARAINDONESIA.ORG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital untuk menjawab tantangan era transformasi digital, terutama disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2).

“Pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Meutya. Ia mengingatkan, di tengah derasnya arus konten digital, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

Menurut Meutya, justru di era disrupsi digital dan AI, peran pers semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi. “Pers yang kredibel dan independen bukan pilihan, tetapi kebutuhan dasar demokrasi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan untuk merespons tantangan jurnalisme digital, mulai dari disinformasi hingga krisis kepercayaan publik. Salah satunya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik, yang menegaskan AI hanya sebagai alat bantu dan tidak menggantikan peran jurnalis.

Pemerintah juga menetapkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights guna mendorong tanggung jawab platform digital terhadap konten jurnalistik serta melindungi keberlanjutan media, khususnya media lokal.

Selain itu, Meutya menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dan penegakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengajak media berperan aktif sebagai edukator publik, penguat etika digital, dan pelindung kelompok rentan.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, dan publik yang cerdas memperkuat bangsa,” pungkas Meutya.

NEWSNasionalMenkomdigi: Kolaborasi Pers, Pemerintah, dan Platform Digital Jadi Kunci Hadapi Disinformasi dan...
- Advertisement -spot_img

TERKINI

- Advertisement -spot_img